Kami menerima jaminan kredit berupa:
1. BPKB Mobil sedan/minibus (Pick Up) dari tahun 1988 s/d sekarang dengan kondisi layak jalan
2. BPKB Motor dari tahun 2000-an s/d sekarang kondisi layak jalan / pakai
3. BPKB mobil dan motor tidak mutlak atas nama sendiri yang penting sudah milik sendiri disertai
kwitansi jual beli + kosong bermaterai, A-N-BPKB / STNK
4. Sertifikat Hak Milik Rumah / Hak Guna Bangun (mutlak atas nama sendiri atau nama suami / istri)
+ IMB (kalau ada) dan masuk mobil
1. BPKB Mobil sedan/minibus (Pick Up) dari tahun 1988 s/d sekarang dengan kondisi layak jalan
2. BPKB Motor dari tahun 2000-an s/d sekarang kondisi layak jalan / pakai
3. BPKB mobil dan motor tidak mutlak atas nama sendiri yang penting sudah milik sendiri disertai
kwitansi jual beli + kosong bermaterai, A-N-BPKB / STNK
4. Sertifikat Hak Milik Rumah / Hak Guna Bangun (mutlak atas nama sendiri atau nama suami / istri)
+ IMB (kalau ada) dan masuk mobil
1 komentar:
Apakah bisa jaminannya dalam bentuk AJB (karena Sertifikat masih dalam proses). Mohon informasinya. Terima kasih.
Posting Komentar